pada kali ini saya akan menjelaskan mengenai kewarga negaraan, naaah bagi kalian yang merasa bingun apa sih warga negara itu, lalu bagaimana kewarga negaraan di indonesia itu?? maka tidak usah panjang lebar, mari kita baca secara seksama ^_^
berikut saya jelaskan dari pengertiannya
A. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara dahulu biasa disebut hamba atau kawula anegara.Namun
sekarang ini lazim disebut warga negara, karena sesuai dengan kedudukannya
sebagai orang yang merdeka.Ia tidak lagi sebagai hamba raja, melainkan anggota
atau warga dari suatu negara. Jadi warga secara sederhana dapat di artikan
sebagai anggota dari suatu negara.
Dalam keseharian (bahasa awam) pengertian warga
negara sering disamakan dengan rakyat atau penduduk.Padahal tidaklah
demikian.Terkait dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian masing-masing
dan perbedaannya.
Orang yang berada disuatu wilayah negara dapat
dibedakan menjadi dua yaitu penduduk dan bukan penduduk.Penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam kurun waktu
tertentu.Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang yang hanya tinggal sementara
waktu saja di wilayah suatu negara.
Selanjutnya penduduk dalam suatu negara dapat
dipilah lagi menjadi dua yaitu warga negara dan orang asing.Austin Raney
menyatakan bahwa setiap negara memiliki sejumlah orang tertentu yang dianggap
sebagai warga negaranya dan yang lainnya adalah sebagai orang asing.
Warga negara adalah orang-orang yang menurut
hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Mereka
memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta
menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan
secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan
telah didomisili diluar negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Sedangkan orang asing adalah orang-orang yang
untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak
berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain
yang dengan izin dari pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan.
Mereka mempunyai hubungan secara hukum dengan negara dimana ia tinggal hanya
ketika ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Di dalam suatu negara terdapat sejumlah
orang-orang yang berstatus sebagai warga negara sekaligus sebagai penduduk dan
sejumlah penduduk yang berstatus buakn sebagai warga negara (orang asing).
Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk
dan bukan penduduk, juga penduduk warga negara dan bukan penduduk warga negara
menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban.Kebanyakan negara menentukan bahwa
hanya mereka yang berstatus sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja
dinegara yang bersangkutan, sedang bagi mereka yang berstatus bukan penduduk
dilarang melakukan pekerjaan apapun.Demikian juga di Indonesia misalnya, hanya warga
negara yang boleh mempunyai hak milik atas tanah, dan hak untuk memilih atau
dipilih dalam pemilihan umum.Sedang orang asing baik yang berstatus sebagai
penduduk maupun bukan penduduk tidak diperbolehkan melakukan hal-hal tersebut.
Di Indonesia diantara sesama warga negara masih
dibedakan lagi anatara warga negara asli dan wargan negara keturunan asing. Hal
ini dinyatakan dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Perbedaan
tersebut juga menimbulkan hak dan kewajiban, walaupun hanya terbatas pada
bidang tertentu.
Selanjutnya mengenai istilah rakyat, Heuken SJ
dkk (1988) mencatat ada empat arti dari istilah rakyat.Pertama, rakyat adalah
kelompok orang yang diperintah atau lapisan bawah dalam masyarakat.Kedua,
rakyat adalah kaum proletar.Ketiga, rakyat adalah semua penduduk disuatu
tempat, negeri, atau daerah.Keempat, rakyat adalah golongan orang yang memiliki
ikatan bersama yang kuat, karena memiliki warisan seperti sejarah, bahasa,
nasib, adat, kebudayaan dan tujuan bersama. Istilah rakyat dan warga negara
sebenanya menunjuk kepada subjek yang sama, hanya saja rakyat merupakan sebutan
sosiologis sedangkan warga negara merupakan sebutan yuridis.
B. PENGERTIAN
KEWARGANEGARAAN
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam
dua arti yaitu kewarganegaraan dalam arti formal dan kewarganegaraan dalam arti
material.
Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada
hal ikhwal masalah kewarganegaraan yang umumnya berada pada ranah hukum publik.
Kewarganegaraan dalam arti formal membicarakan hal ikhwal masalah
kewarganegaraan seperti siapakah warga negara, bagaimana cara memperoleh
kewarganegaraan, pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan, dan
seterusnya.
Sedangkan kewarganegaraan dalam arti material
adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu sendiri.Kewarganegaraan
dalam arti material menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu
adanya hak dan kewajiban warga negara.Kewarganegaraan dalam arti material ini
merupakan isi dari kewarganegaraan itu sendiri yaitu masalah hak dan kewajiban
warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang
tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang
bersangkutan.Kewarganegaraan menghasilkan akibat hukum yaitu adanya hak dan
kewajiban warga negara maupun negara. Disamping itu akibat hukum yang lain
adalah bahwa orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada
kekuasaan atau kewenangan negara lain.negara lain juga tidak berhak
memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
C. PENENTUAN
KEWARGANEGARAAN
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang
dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan asas ius
sanguinis.
Asas ius adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana orang
tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga asas daerah kelahiran.Sedang
asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut
pertalian daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Asas ius solidan asas ius sanguinis dianggap
sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarganegaraan.Pada sekarang
ini umumnya negara menganut kedua asas tersebut secara simultan.
Negara-negara imigran yaitu negara yang sebagian
besar warganya merupakan kaum pendatang atau cenderung didatangi orang asing,
maka kecenderungannya menggunakan asas ius soli sebagai asas
kewarganegaraannya.Adapun dasar pertimbangannya adalah negara menghendaki warga
baru segera melebur diri sebagai warga negara di negara tersebut. Contoh:
Amerika Serikat menerapkan asas ius soli , yaitu menentukan kewarganegaraan
berdasarkan faktor tanah kelahiran.
Sebaliknya negara-negara emigran yaitu negara
yang warganya cenderung keluar dari negara, maka kecenderungannya lebih
menggunakan asas ius sanguinis.Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda
oleh setiap warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang
warga.Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.
Apatride berasal dari kata a yang artinya tidak
dan patride yang artinya kewarganegaraan.Jadi patride adalah orang-orang yang
tidak memiliki kenegaraan.Apatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan
dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli dinegara atau dalam
wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis.Kemudian Bipatride berasal dari
kata bi yang artinya dua dan patride yang berarti kewarganegaraan.Jadi
bipatride adalah orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap
(ganda).Bipatride ini bisa dialami pada orang yang dilahirkan dari orang tua
yang negaranya menganut asas ius sanguinis didalam wilayah negara yang menganut
asas ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang itu dianggap sebagai warga
negara karena ia adalah keturunan dari warga negaranya.
D. CARA MEMPEROLEH DAN
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
Ada beberapa cara orang memperoleh status
kewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan
adalah:
Citizenship by birth, memperoleh kewarganegaraan karena
kelahiran.Jadi setiap orang yang lahir diwilayah negara dianggap sah sebagai
warga negara karena suatu negara menganut asas ius sanguinis.
1. Citizenship by descent, memperoleh
kewarganegaraan karena keturunan. Jadi orang yang lahir diluar wilayah negara
dianggap sebagai warga negara apabila orangtuanya adalah warga negara dari
negara tersebut karena negaranya menganut asas ius sanguinis.
2. Citizenship by naturalization,
pewarganegaraan orang asing atas kehendak sendiri atas permohonan menjadi warga
negara suatu negara dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
3. Citizenship by registration, pewarganegaraan
bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang dianggap cukup
dilakukan melalui prosedur asministrasi yang lebih sederhana dibandingkan
naturalisasi.
4. Citizenship by incorporation of territory,
proses kewarganegaraan karena terjadi perluasan wilayah negara.
Selanjutnya orang dapat kehilangan kewarganegaraan karena tiga
kemungkinan/cara, yaitu:
1. Renunciation, tindakan sukarela seseorang
untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau
lebih.
2. Termination, penghentian status
kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan mendapat
kewarganegaraan negara lain.
3. Deprivation, pencabutan secara paksa status
kewarganegaraan karena yang bersangkutan dianggap telah melakukan
kesalahan, pelanggaran atau terbukti tidak setia kepada negara berdasar
undang-undang.
E. WARGA NEGARA
KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
a. Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menetukan siapa saja yang menjadi warga
negara di dalam konstitusinya. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD
1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1.“Yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
2. “Penduduk ialah warga
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
3. “Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
Ketentuan pasal 26 ayat
1 tersebut memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli
secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang-orang bangsa lain
untuk menjadi warga negara Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan
undang-undang.
Orang-orang bangsa lain
yang dimaksud adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa,
dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai
tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Republik Indonesia.
b. Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas umum yang
dianut dalam UU No.12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1.
Asas ius sanguinis (Law Of The Blood) adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat
kelahiran.
2.
Asas ius soli (Law Of The Soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam UU ini.
3.
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang.
4.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
c. Cara Memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 12
tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat di peroleh melalui:
1. Kelahiran
Setiap anak yang lahir
dari orang tua (ayah atau ibunya) berkewargaan negara Indonesia akan memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Pengangkatan
Anak warga negara asing
yang berumur 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia.
3. Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah
dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 19.
4. Turut Ayah atau Ibu
Anak yang belum berusia
18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal diwilayah negara
Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pemberian
Orang asing yang telah
berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara
dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah
memperoleh petimbangan DPR Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian
kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan
ganda (pasal 20).
6. Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan diatur
dalam pasal 9 s/d 18 Undang-Undang ini.
d. Kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Perihal
kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam pasal 123 UU No.12
tahun 2006 yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1. Memperoleh kewarganegaraan
lain atas kemauannya sendiri.
2.
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
3.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri,
yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal
diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4. Masuk dalam dinas tentara
asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
5.
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya boleh dijabat oleh
warga negara Indonesia.
6. Secara sukarela menyatakan
sumpah atau janji setia kepada negra asing.
7.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8.
Mempunyai paspor dari negra asing atau surat yang dapat diartikan sebagai
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9.
Bertempat tinggal diluar wilayah negara republik Indonesia selama 5 tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara
Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi
warga negara Indonesia kepada perwakilan negara republik Indonesia.
e. Cara Memperoleh Kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Dalam
pasal 31 UU No.12 tahun 2006 dinyatakan bahwa seseorang yang kehilngan
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui procedur pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan tertulis pada
Menteri. Bila pemohon bertemapat tinggal diluar wilayah negara Indonesia,
permohonan disampaikan melalui perwakilan negara Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Permohonan
untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diajukan
oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat
perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan. Kepala Perwakilan
Republik Indonesia akan merumuskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam
waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohanan.
F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA INDONESIA
Warga negara adalah anggota dari suatu negara.Sebagai anggota dari negara,
warga negara mempunyai hubungan dengan negaranya.Warga negara mempunyai
sejumlah hak dan kewajiban terhadap negara.Demikian sebagian negara mempunyai
sejumlah hak dan kewajiban terhadap warganya.Pengaturan tentang hak dan
kewajiban ini umumnya tertuangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
negara.
1. Hak Warga Negara Indonesia
Berikut
akan disebutkan beberapa hak warga negara Indonesia yang diatur dalam pasal 27
sampai dengan 34 UUD 1945, yaitu:
a. Hak persamaan kedudukan
didalam hukum dan pemerintahan.
b. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Hak ikut serta dalam
pembelaan negara.
d. Hak berpendapat, berkumpul,
dan berserikat.
e. Hak untuk hidup dan
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
f. Hak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui pernikahan yang sah.
g. Hak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
h. Hak untuk mendapat
kesejahteraan.
i. Hak untuk mendapatkan
pendidikan.
j. Hak atas status
kewarganegaraan.
k. Hak
kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya.
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara
Indonesia antara lain diatur diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 J,
pasal 30 ayat 2 UUD 1945 yaitu:
a. Wajib menjunjung/mentaati
hukum dan pemerintahan.
b. Wajib membela negara.
c. Wajib menghormati hak asasi
manusia.
d. Wajib tunduk pada
pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang.
e. Wajib ikut serta dalam
upaya pertahanan dan keamanan negara.
f. Wajib untuk mengikuti
pendidikan dasar.
Kewajiban warga negara ini pada dasarnya adalah hak negara.Oleh karena negara
memiliki sifat memaksa dan mencakup semuanya, maka negara memiliki hak untuk
menuntut warga negaranya untuk mentaati dan melaksankan hukum-hukum yang
berlaku dinegara tersebut.
Sedangkan hak warga negara merupakan kewajiban negara terhadap
negaranya.Hak-hak warga negara wajib diakui, wajib dihormati, dilindungi, dan
difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara.Negara didirikan dan dibentuk memang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya.naah sobat semua sudah baca kan jadi dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa warga negara itu yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari warga negara tertentu, dan semoga sobat semua mendapatkan ilmu yang bermanfaat amiiinn
teima kasih sudah mau berkunjung ^_^